Saturday 8 February 2014

BPIL KONSUIL



DAYA
PER VA
BIAYA PEMERIKSAAN
450

Rp 60.000
900

Rp 70.000
1.300

Rp 85.000
2.200

Rp 95.000
3.500

Rp 105.000
4.400

Rp 132.000
5.500
Rp 30,-
Rp 165.000
6.600

Rp 198.000
7.700

Rp 231.000
10.600

Rp 265.000
11.000

Rp 275.000
13.200
Rp 25,-
Rp 330.000
16.500

Rp 412.500
23.000

Rp 575.000
33.000

Rp 660.000
41.500
Rp 20,-
Rp 830.000
53.000

Rp 1.060.000
66.000

Rp 1.320.000
82.500

Rp 1.443.750
105.000

Rp 1.837.500
131.000
Rp 17,50-
Rp 2.292.500
147.000

Rp 2.572.500
197.000

Rp 3.447.500


Wednesday 28 August 2013

JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )



JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0045 Tahun 2005 Tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Lampiran VIII Laporan Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Rendah, mewajibkan Kontraktor Listrik untuk mencantumkan Nomor Jaminan Instalasi ( JIL ) dalam laporan tersebut.

Pengertian ini berarti bahwa Kontraktor Listrik yang melaksanakan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah wajib menerbitkan Jaminan Instalasi Listrik atas pekerjaan instalasi listrik yang dilakukannya.

Jaminan Instalasi Listrik, merupakan kewajiban/ keharusan bagi setiap Kontraktor Listrik ( BUJK Bidang Elektrikal ) untuk memberikan Jaminan kesesuaian atas pekerjaan instalasi listrik yang dikerjakan terhadap Standar Instalasi Listrik yang berlaku, tanpa harus membebani biaya lagi ( tambahan biaya ) kepada konsumen/ pelanggan.

Pengaturan pelaksanaan Jaminan Instalasi Listrik dilakukan oleh masing-masing Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) AKLI setempat.