Wednesday 28 August 2013

JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )



JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0045 Tahun 2005 Tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Lampiran VIII Laporan Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Rendah, mewajibkan Kontraktor Listrik untuk mencantumkan Nomor Jaminan Instalasi ( JIL ) dalam laporan tersebut.

Pengertian ini berarti bahwa Kontraktor Listrik yang melaksanakan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah wajib menerbitkan Jaminan Instalasi Listrik atas pekerjaan instalasi listrik yang dilakukannya.

Jaminan Instalasi Listrik, merupakan kewajiban/ keharusan bagi setiap Kontraktor Listrik ( BUJK Bidang Elektrikal ) untuk memberikan Jaminan kesesuaian atas pekerjaan instalasi listrik yang dikerjakan terhadap Standar Instalasi Listrik yang berlaku, tanpa harus membebani biaya lagi ( tambahan biaya ) kepada konsumen/ pelanggan.

Pengaturan pelaksanaan Jaminan Instalasi Listrik dilakukan oleh masing-masing Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) AKLI setempat.