JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0045 Tahun 2005 Tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Lampiran VIII Laporan Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Rendah, mewajibkan Kontraktor Listrik untuk mencantumkan Nomor Jaminan Instalasi ( JIL ) dalam laporan tersebut. Pengertian ini berarti bahwa Kontraktor Listrik yang melaksanakan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah wajib menerbitkan Jaminan Instalasi Listrik atas pekerjaan instalasi listrik yang dilakukannya. Jaminan Instalasi Listrik, merupakan kewajiban/ keharusan bagi setiap Kontraktor Listrik ( BUJK Bidang Elektrikal ) untuk memberikan Jaminan kesesuaian atas pekerjaan instalasi listrik yang dikerjakan terhadap Standar Instalasi Listrik yang berlaku, tanpa harus membebani biaya lagi ( tambahan biaya ) kepada konsumen/ pelanggan. Pengaturan pelaksanaan Jaminan Instalasi Listrik dilakukan oleh masing-masing Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) AKLI setempat. |
Wednesday 28 August 2013
JAMINAN INSTALASI LISTRIK ( JIL )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kepada Yth
ReplyDeletePERUSAHAAN CONTRACTOR, SUPPLIER (BUMN/SAWASTA)
Up. : Direktur / HRD/ Finance/ Bagian Keuangan
From : ROZI SASWAN
Telpon : 0812 187 22213
Website : rozibankgaransi.com
Perihal : PENERBITAN BANK GARANSI/SURETY BOND
Dengan Hormat,
Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.
Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan
Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll
Rekanan Bank (Bank Garansi ) :
1. Bank BTN (Persero) Tbk
2. Bank BNI (Persero) Tbk
3. Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. Bank BRI (Persero) Tbk
Rate yang kami berikan untu kpenerbitan Bank Garansi :
1. Jaminan Penawaran 2.10 % / 3 Bln
2. Jaminan Pelaksanaan 2.15% / 3 Bln
3. Jaminan Uang Muka 2.25 % / 3 Bln
4. Jaminan Pemeliharaan 2.25 % / 3 Bln
Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Hormat kami,
PT. JASA MULYA ABADI
ROZI SASWAN
Jl. Berlian 1 No. 1, Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
Email : rsaswan@gmail.com
Website : rozibankgaransi.com
HP. 0812 187 222 13